Hukum Merokok Saat Puasa, Apakah Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 07:34 WIB
Hukum Merokok Saat Puasa, Apakah Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Hukum Merokok Saat Puasa, Apakah Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya Menurut Islam - Ilustrasi pria merokok (pexels.com/JESSICA TICOZZELLI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat Islam selama bulan Ramadhan akan menjalani ibadah puasa selama 30 hari. Banyak yang bertanya hukum merokok saat puasa. Apakah akan membatalkan puasa atu tidak? Simak jawabannya melalui penjelasan berikut ini. 

Puasa merupakan aktivitas menahan diri dari makan dan minum serta segala hal yang membatalkannya, dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Lalu bagaimana dengan merokok? Sejauh ini masih banyak orang yang bingung dengan hukum merokok saat puasa.

Banyak umat muslim terutama laki-laki di Indonesia yang dalam kehidupan sehari-harinya suka merokok. Jika dilihat, merokok memang bukanlah termasuk kategori makan atau minum, karena mereka hanya menghisap asap kemudian menghembuskannya kembali. 

Sehingga masih sering dijumpai orang merokok padahal dirinya sedang berpuasa. Lantas bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah merokok membatalkan puasa? Simak jawabannya berikut ini. 

Baca Juga: Puasa-puasa Malah Tawuran, Satu Remaja Tuban Jadi Korban, Videonya Viral di Grup-grup WhatsApp

Hukum Merokok Saat Puasa 

Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka diseluruh tubuh maka akan membatalkan puasa. Atau disebut juga dengan 'ain. 

Termasuk juga merokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut. Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh/dilarang. 

Meskipun sebenarnya kita tidak akan merasakan kenyang atau hilang rasa haus saat merokok. Namun asap yang masuk ke dalam tubuh bisa dirasakan oleh lidah. Sehingga dapat menyebabkan batalnya puasa yang dujalani selama seharian. 

Syekh Sulaiman al-‘Ujaili salah satu ulama syafi'i memberikan pendapatnya tentang 'ain dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal: 

Baca Juga: Yakini dan Istiqomah Lah Baca Amalan Ini Saat dan Sesudah Sahur, Niscaya Gampang Rizki Anda..

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317) 

Maka dari itu penting bagi umat Islam khususnya para perokok aktif untuk menahan diri supaya tidak merokok selama ia menjalani ibadah puasa. Sangat disayangkan jika ibadah puasa Ramadhan tidak akan diterima oleh Allah hanya karena merokok. Dengan begitu mereka harus menggantinya di lain hari. 

Hukum tersebut berbeda halnya dengan pekok pasif atau orang yang tidak merokok tetapi terpapar oleh asap orang yang merokok didekatnya. Ibadah puasa mereka tetap dianggap sah karena mereka tidak sengaja menghirup asap rokok yang keluar. Sehingga dapat masuk ke dalam tubuh melalui hidung. 

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum merokok saat puasa. Apakah akan membatalkan puasa atu tidak? Jawabanya iya, merokok dapat membatalkan ibadah puasa baik wajib maupun sunnah. Semoga menambah kehati-hatian kita terhadap sesuatu yang menyebabkan ibadah kita menjadi gugur.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI