RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam, Tim Perumus Diwanti-wanti Jangan Terburu-buru Disahkan

Selasa, 05 April 2022 | 07:33 WIB
RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam, Tim Perumus Diwanti-wanti Jangan Terburu-buru Disahkan
ILUSTRASI: Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR terus berjalan. Aktivis Perempuan, Vivi Widyawati berharap tim perumus bisa memperdalam pembahasan dan jangan terburu-buru.

"Diharapkan setelah rapat Panja yang digelar Sabtu (2/4/2022), tim perumus bisa memperdalam pembahasan dan jangan terburu-buru disahkan," kata Vivi kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Aktivis dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban (JPHPK) itu mengatakan, dari awal pembahasan, RUU ini memang sangat dinamis dan banyak mengalami capaian.

Menurutnya, memang masih ada beberapa hal yang harus diperjuangkan kembali. Namun saat ini sudah ada 8 bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya hanya ada 5 bentuk kekerasan seksual.

"Yang dulu 5 pasal, sekarang sudah ada tambahan 2 pasal baru, yaitu pasal perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan, ini sebuah capaian yang progresif," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Angraini, mengapresiasi komitmen dan kerja keras DPR untuk menuntaskan RUU TPKS. Ia melihat perkembangan positif berupa diakomodirnya substansi yang cukup progresif dan menunjukkan keberpihakan pada korban.

"Diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisir merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS," kata Titi.

Titi berharap, menuju pengesahan nanti, DPR bisa lebih komprehensif mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil terutama terkait dengan restitusi yang mestinya betul-betul bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi para korban.

“Selain itu, janji untuk mensinkronisasi dengan pengaturan dalam RUU KUHP, khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan, harus benar-benar dikawal agar tidak justru melemahkan substansi dan semangat yang dibawa oleh RUU TPKS ini,” tuturnya.

Baca Juga: DPR Diminta Masukkan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Ke RUU TPKS

Adapun sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, dirinya menyadari banyak pihak mempertanyakan mengapa RUU TPKS tak kunjung disahkan. Puan menekankan tak ada upaya-upaya penjegalan, tetapi RUU TPKS perlu melewati beragam mekanisme dan pertimbangkan untuk dapat diselesaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI