Terima Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santrawati Herry Wirawan

Senin, 04 April 2022 | 14:52 WIB
Terima Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santrawati Herry Wirawan
Ilustrasi Herry Wirawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI