Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (Antara)
Terima Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santrawati Herry Wirawan
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 04 April 2022 | 14:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ketua RT/RW di Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar Buntut Tolak Pembangunan Jembatan, Warga Demo
02 Februari 2025 | 13:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI