Suara.com - Kepolisian memastikan tidak ada motif persaingan bisnis antara WST (29) dan Dasrul Lubis atas insiden kebakan yang melanda ratusan kios Lenggang di kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022) lalu.
Sebagaimana diketahui, terbakarnya ratusan kios itu bermula dari ulah WST yang membakar gorden kios milik Dasrul. Dari kejadian itu, api merembet dan melalap kios lain yang berada di lokasi kejadian, pagi itu.
"Terkait dengan persaingan bisnis atau dagang, kami pastikan itu tidak ada," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rango Siregar di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) hari ini.
Alasan itu merujuk pada fakta yang menunjukkan jika tersangka WST tidak mempunyai kios di kawasan IRTI, Monas. Sebab, WST hanya membakar gorden kios milik Dasrul dan hingga pada akhirnya api membesar dan merembet ke kios lainnya.
"Saudara WST ini tidak memiliki lahan kios atau lapak di wilayah tersebut dan hanya bermaskud untuk melakukan pembakaran terhadap kios saudara Dasrul," sambungnya.
Cemburu
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes menyampaikan, sebelum kejadian, yakni Rabu (30/3/2022) malam, WST dan Dasril sempat terlibat pertengkaran. Kata dia, ada ketercemburuan antara WST dengan Dasrul -- hanya, hingga kekinian hal iti masih didalami.
"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami demikian," kata Setyo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana juga bicara soal pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu. Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain. Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.
Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Menjadi Penyebab 172 Kios Lenggang IRTI Monas Terbakar
Hal itu bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada. Kesal tidak menemukan Dasril, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasril menggunakan korek api.
"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar dalah gorden," kata Wisnu.
Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.
"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersadarkan pengakuan yang memang yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengn WST," beber Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.