Suara.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab) hingga Kantor Staf Presiden (KSP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/4/2022). Isu yang sedang ramai diperbincangkan yakni mengenai perpanjangan masa jabatan presiden turut dipertanyakan.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus, melempar pertanyaan kepada Moeldoko soal bagaiman monitoring KSP mengenai isu perpanjangan masa jabatan presiden.
"Ada isu isu nasional, termasuk juga persoalan perpanjangan jabatan, persoalan tiga periode jabatan presiden dan lain sebagainya. Tentu ini juga bagian dari tugas dan tanggingjawab yang bapak sampaikan kepada kami," kata Gudpardi dalam rapat.
Tak hanya Guspardi yang mempertanyakan soal isu perpanjangan masa jabatan presiden atau 3 periode, Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP, Ihsan Yunus juga mempertanyakan terkait hal itu ke Mensesneg Pratikno.
Ihsan bahkan menyinggung soal adanya dukungan sejumlah asosiasi terbaru Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menyatakan mendukung Presiden Jokowi 3 periode.
"Untuk pak Mensesneg, ini juga kembali lagi ke masalah deklrasi-deklrasi untuk dukungan 3 periode yang dilakukan asosiasi-asosiasi pemerintah desa, ini harus kami tanyakan," kata Ihsan.
Menurut Ihsan, fungsi Sesneg adalah dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga daerah. Ia menilai soal APDESI menjadi ranahnya Sesneg.
"Ini berarti di tempat bapak, apakah ini memang sudah pernah dibahas? Bagaimana bapak melihat isu ini? Bagaimana kemudian lembaga daerah bisa seolah-olah melaksanakan politik praktis seperti yang sudah dipertontonkan kepada kita semua," tuturnya.
Tebus Utang Jokowi Kabulkan Tuntutan
Baca Juga: Jokowi Cuma Butuh Waktu Segini untuk Hentikan Isu Penundaan Pemilu 2024
Diketahui sebelumnya, Surtawijaya menjelaskan, dukungan tersebut bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa. Namun ia menganggap kalau Apdesi memiliki utang kepada Jokowi yang sudah mengabulkan tuntutan, di mana salah satunya ialah mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.