Suara.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan mandeknya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU lain yang menjadi aspirasi publik, membuat kepercayaan publik terhadap DPR menjadi rendah.
Dalam survei Indikator Politik Indonesia, DPR hanya menempati peringkat 11 dari 12 terkait tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara. DPR hanya unggul dari partai politik yang menempati posisi 12.
"Nah ini kan bagian dari evaluasi. Kenapa DPR menjadi salah satu institusi yang dipercaya cukup rendah di mata publik? Salah satunya adalah ada aspirasi publik yang sangat tinggi terkait dengan beberapa hal, tetapi tidak cukup direspons cepat oleh DPR," ujar Burhanuddin secara daring, Minggu (3/4/2022).
"Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambungnya.
Baca Juga: Pembahasan DIM Kelar, RUU TPKS Masuk Tahap Penyempurnaan Redaksional Pekan Depan
Padahal, dikatakan Burhanuddin, Presiden Jokowi sudah memberikan atensi khusus sebelumnya dengan meminta RUU TPKS segera disahkan.
Menurut Burhanuddin, Ketua DPR RI Puan Maharani juga seharusnya merespons cepat atensi Jokowi tersebut. Apalagi Puan diketahui merupakan Ketua DPR RI perempuan pertama.
"Jadi ini jadi payung hukum untuk segera disahkan dan menurut saya DPR dan presiden termasuk semua partai bukan hanya pemerintah karena tingginya evaluasi positif dukungan publik terhadap isu ini ya harus disahkan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan bahwa mayoritas publik secara multipartisan sudah menyetujui agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan begitu seharusnya tidak akan ada masalah lagi, hanya tinggal menunggu keinginan DPR dan pemerintah.
"Jadi sebenarnya ini masalah elit, ini problem elit bukan problem konstituen. Jadi kalau warga sih sebagian besar sudah sepakat. Apapun partainya apapun capresnya ini sudah urgen," kata Burhanuddin.
Baca Juga: Soal RUU TPKS, PSI Ingin Pidana Perkosaan Tetap Masuk, Ini Alasannya
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya memastikan pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Penyelesaian pembahasan DIM itu dilakukan bersama dengan pihak pemerintah pada rapat Sabtu di Badan Legislasi DPR RI, kemarin.
"Semua DIM sudah selesai," kata Willy kepada wartawan, Minggu.
Selanjutnya proses pembahasan RUU TPKS akan berlanjut terhadap tahap finalisasi di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Rencananya timus dan timsin itu dijadwalkan pada Senin (4/4) dengan dibuka dengan rapat Panja RUU TPKS lebih dulu.
Willy menegaskan bahwa tidak ada lagi perubahan dalam timus dan timsin, mengingat pembahasan DIM sudah selesai. Ia mengatakan sifat timus dan timsis hanya untuk menyempurnakan redaksional, bukan substansi RUU.
"Kan tidak boleh ada perubahan substansi di timus, timsin," kata Willy.