Suara.com - Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia atau TAP-HAM kecewa dengan kinerja Bareskrim Polri yang menolak laporan mereka mewakili empat korban kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Anggota TAP HAM dari PBHI, Gina Sabrina mengatakan Bareskrim seharusnya tetap menerima laporan mereka karena ada bukti baru dan pasal yang tidak diproses pada penyidikan oleh Polda Sumatera Utara.
"Langkah hukum yang kami ambil ini karena beberapa hal, yakni pada umumnya proses hukum yang sedang berjalan di Sumatera Utara itu tidak mengakomodir hak-hak korban. Termasuk sangkaan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka," kata Gina dalam jumpa pers, Minggu (3/4/2022).
Pelaporan ke Bareskrim diaggap mereka perlu karena menurut Gina proses penyidikan di Polda Sumut berlangsung lamban dan ganjil meski sudah menjadi perhatian publik. "Jadi kami sangat menyayangkan Bareskrim Polri itu menolak laporan yang kami ajukan," ujar Gina.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Perangin Angin Dicecar 52 Pertanyaan
Dia juga menyebut delapan tersangka yang diproses Polda Sumut itu bukanlah aktor intelektual di balik kejahatan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
"Delapan tersangka itu bukanlah aktor intelektual, melainkan hanya aktor lapangan. Pasal yang dikenakan juga tidak menyasar karena hanya menyasar tindak pidana perdagangan orang yang menimbulkan korban jiwa, padahal kami melihat ada banyak pasal yang bisa dikenakan pada kasus ini," ucapnya.
Misalnya pasal 2, 8, 9, dan pasal 12 TPPO, selain juga ada pelanggaran pasal terkait penganiayaan karena terjadi penyiksaan di dalam kerangkeng tersebut.
"Tidak adanya penahanan tersangka ini juga merupakan sebuah keanehan yang padahal bisa membuka celah bagi tersangka untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan" sambung Gina.
Diketahui, perkembangan terkini dari kasus ini adalah Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Baca Juga: Lord Adi Serahkan Hadiah Ultah Rp 50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Polisi
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.