Suara.com - Hingga 4 kali Ramadhan, korban gempa Palu masih di pengungsian. Mereka adalah penyintas bencana alam gempa bumi dan likuefaksi di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Mereka menempati bilik hunian sementara (Huntara) di lokasi pengungsian yang disediakan pemerintah.
"Puasa Ramadhan tahun ini menjadi yang ke empat dijalani oleh penyintas di huntara sejak tahun 2019," ucap salah satu penyintas likuefaksi Petobo Moh Ari S, di Petobo, Kota Palu, Minggu (3/4/2022).
Data Pemerintah Kelurahan Petobo menyebutkan sekitar 874 kepala keluarga penyintas gempa dan likuefaksi di daerah tersebut, hingga kini masih menempati bilik hunian sementara.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok Jawa Barat Minggu 3 April 2022
Penyintas gempa dan likuefaksi mulai menempati bilik huntara sejak tahun 2019. Bilik huntara itu dibangun oleh pemerintah yang saat itu dalam status tanggap darurat bencana, diikutkan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa dan likuefaksi di wilayah Sulteng.
Kini bilik huntara yang dindingnya menggunakan kalsiboard mulai lapuk dan rusak. Bahkan lantai bilik huntara yang menggunakan multiplek juga telah lapuk dan rusak sehingga harus diganti.
Moh Ari S yang juga pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Petobo mengemukakan bahwa empat kali warga Petobo menjalani puasa Ramadhan di bilik huntara, merupakan cerminan dari lambannya pemerintah melakukan penanganan pemulihan warga terdampak bencana 2018.
"Karena, jika pemerintah serius dan menjadikan pemulihan warga sebagai arus utama pembangunan, maka tentu penyintas tidak akan mungkin berlama-lama tempati hunian sementara. Tapi faktanya, hingga tahun ini yang merupakan tahun ke empat pascagempa dan likuefaksi Petobo, warga masih tinggal di huntara," ujarnya.
Pemerintah menargetkan pemulihan warga terdampak gempa, tsunami dan likuefaksi 2018, tuntas pada tahun 2020. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2018 tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng.
Baca Juga: Sholat Tajahud di Bulan Ramadhan: Waktu Pelaksanaan, Bacaan Niat dan Tata Caranya
Inpres Nomor 10 Tahun 2018 telah berakhir pada Desember 2020. Berakhirnya Inpres itu, tidak dengan berlalunya duka yang dialami oleh penyintas bencana," ucap Moh Ari S.
Berkaitan dengan itu Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infastruktur DPRD Kota Palu Muslimun mendesak Pemerintah Kota Palu agar memastikan hak-hak penyintas gempa dan likuefaksi Petobo terhadap hunian tetap permanen terpenuhi.
"Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah mengeluarkan kebijakan tentang penetapan lokasi pembangunan hunian tetap Kelurahan Petobo, maka kebijakan itu harus ditindaklanjuti oleh Wali Kota Palu dan jajarannya untuk segera melakukan konsolidasi tanah, demi mempercepat proses pembangunan huntap penyintas gempa dan likuefaksi Petobo," ucap Muslimun.
Muslimun yang merupakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Palu mengemukakan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan hunian tetap bagi penyintas gempa dan likuefaksi Petobo.
Komitmen itu, kata Muslimun, diikutkan dengan dialokasikannya anggaran senilai Rp10 miliar dari APBD Provinsi Sulteng untuk pengadaan tanah bagi pembangunan huntap di Petobo.
"Maka, Pemkot Palu tidak boleh berdiam diri. Harus ada pro-aktif terhadap kebijakan tersebut karena pengadaan tanah adalah ranah Pemkot Palu," ujarnya.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 369/372/Dis-BMPR-G.ST/2021 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng.
Dalam keputusan itu, dinyatakan untuk wilayah Kecamatan Palu Selatan pengadaan tanah pembangunan huntap seluas 76,25 hektare di Kelurahan Petobo.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat di Jakarta untuk perpanjangan Inpres Nomor 10 tahun 2018. (Antara)