Nazaruddin menjabat sebagai Bendara Umum Partai Demokrat. Setahun menjabat, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet Hambalang.
Nazar diduga melakukan suap atas pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA GAMES yang ke-26. Ia sempat melarikan diri keluar negeri, namun akhirnya tertangkap di Cartagena de Indias, Columbia.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan pada mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Atas perbuatannya Nazaruddin divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Pada 2016, Nazaruddin didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus pencucian uang, ia divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, total hukuman penjara Nazaruddin adalah 13 tahun.