Suara.com - Masih ingatkah Anda dengan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Hambalang yang terjadi sekitar sepuluh tahun yang lalu? Kasus ini terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Korupsi Hambalang yang diduga merugikan negara sekitar triliuan rupiah tersebut menyita perhatian publik pada saat itu.
Satu persatu politisi Partai Demokrat yang diduga berada di belakang kasus Hambalang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Beberapa bahkan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Publik seolah kembali diingatkan dengan kasus besar itu, setelah salah satu tersangka kasus Hambalang, Angelina Sondakh bebas dari penjara, setelah 10 tahun menjalani hukuman.
Baca Juga: Disentil soal iklan Partai 'Katakan Tidak Pada Korupsi', Angelina Sondakh Malu Setengah Mati
Sebagian publik penasaran, kemana tokoh lainnya yang sudah divonis hukuman penjara? siapa saja tokoh-tokoh tersebut? berikut diantaranya:
1. Angelina Sondakh
Pada 2013 Angelina divonis setelah terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Awalnya ia divonis selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Namun hukumannya malah bertambah pada tingkat kasasi.
Angelina divonis hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar denda sebanyak Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti sekitar Rp.2,58 milliar.
Baca Juga: Angelina Sondakh Joget di Bak Sampah hingga Gali Parit Demi Ketemu Anaknya
Setelah melakukan peninjauan kembali yang diajukan oleh Angelina, hakim mengabulkannya dan ia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
2. Andi Malarangeng
Kader partai Demokrat lainnya yang terserer kasus Hambalang adalah Andi Malarangeng. Pada era pemerintahan presiden SBY, ia menjabat sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olaraga.
Pada Juli 2014, Andi ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Andi Malarangeng dipenjara di Lapas Sukamiskin, dan pada 2017 sudah bebas dan kembali bergabung di Partai Demokrat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi.
3. Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terseret dalam kasus Hambalang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Anas menjadi terseret, setelah ada pernyataan dari mantan bendahara partai Demokrat Nazzaruddin Umar pada 2011.
Anas terbukti menrima gratifikasi sebesar Rp5,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari grup permai. Dan uang tersebut digunakan sebagai pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Uang yang digunakan dalam pencalonan tersebut ternyata tidak terbukti dan Anas divonis 8 tahun penjara, lebih rendah dari vonis sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.
4. Nazaruddin
Nazaruddin menjabat sebagai Bendara Umum Partai Demokrat. Setahun menjabat, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet Hambalang.
Nazar diduga melakukan suap atas pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA GAMES yang ke-26. Ia sempat melarikan diri keluar negeri, namun akhirnya tertangkap di Cartagena de Indias, Columbia.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan pada mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Atas perbuatannya Nazaruddin divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Pada 2016, Nazaruddin didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus pencucian uang, ia divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, total hukuman penjara Nazaruddin adalah 13 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan