Angelina Sondakh Miris Hukuman Koruptor Sekarang Makin Kecil: Seandainya Hakim Artidjo Masih Ada...

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 03 April 2022 | 13:10 WIB
Angelina Sondakh Miris Hukuman Koruptor Sekarang Makin Kecil: Seandainya Hakim Artidjo Masih Ada...
Angelina Sondakh (Instagram/ angelinasondakh.fans)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angelina Sondakh mengaku miris dengan hukuman korupsi sekarang. Hal ini ia sadari ketika mengalami penambahan hukuman oleh almarhum hakim Artidjo Alkostar.

Angie mengaku bersyukur hakim Artidjo Alkostar memperberat masa hukumannya saat ia mengajukan banding atas kasus korupsi Hambalang.

"Aku berterima kasih, sangat berterima kasih (pada Artidjo Alkostar). Karena I think putusan itu bagus," kata Angelina Sondakh saat jadi bintang tamu di acara Rosi dilansir Suara.com dari Youtube Kompas TV (3/4/2022).

Angie berharap bahwa putusan hukuman keapdanya 10 tahun penjara itu menjadi efek jera bagi para koruptor. Tapi harapan Angie justru dipatahkan dengan kondisi hukuman untuk koruptor saat ini.

Baca Juga: Rosiana Silalahi Blak-blakan Benci ke Angelina Sondakh: Cantik, Cerdas, Tapi Kamu Korupsi!

"Aku ingin putusan aku jadi efek jera bagi orang lain, dan aku agak sedikit miris makin ke sini makin kecil hukuman bagi para koruptor," kata Angelina Sondakh di sela isak tangisnya.

Angelina Sondakh ingin hakim memberi hukuman dengan bijak pada para koruptor.

"Aku harap Pak Artidjo masih ada, aku ingn dia menghakimi koruptor seperti dia (Artidjo) menghakimi saya. Karena hukuman yang berat membawa perubahan besar," Angie mengakui.

Angie melihat bahwa seseorang akan berubah dengan hukuman yang berat sesuai dengan kesalahannya.

"Karena kalau hukuman (korupsi) kecil, mungkin tiga atau empat tahun dengan segala fasilitas, nggak akan mengubah seseorang," kata Angie menceritakan pengalamannya.

Baca Juga: Berderai Air Mata, Angelina Sondakh Bersyukur Mendiang Artidjo Alkostar Perberat Hukumannya

Sebagai informasi, Angelina Sondakh telah dibebaskan dari hukuman penjara yang telah ia jalani selama 10 tahun.

Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angie harus menerima hukuman 10 tahun dengan denda uang Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI