Suara.com - Polisi resmi merilis tersangka baru di kasus penipuan investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Di mana sang affiliator yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dijadikan tersangka.
Setelah melakukan pengembangan, Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan satu tersangka baru yakni Brian Edgar Nababan. Lantas siapakah Brian Edgar?
Dilansir dari Antara, Minggu (3/4/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga: Resmi! Brian Edgar Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz
Sosok Brian Edgar
Whisnu menyampaikan, hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4) menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.
Kemudian Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Kapten Vincent Raditya, Dilaporkan dengan Pasal Mirip Indra Kenz
Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).
Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.
Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp 120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Brian Edgar terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.