Masjid Agung Sunda Kelapa Kembali Gelar Iktikaf dan Sediakan 500 Kotak Makanan Berbuka Puasa

Minggu, 03 April 2022 | 11:08 WIB
Masjid Agung Sunda Kelapa Kembali Gelar Iktikaf dan Sediakan 500 Kotak Makanan Berbuka Puasa
Sholat Idul Fitri berjamaah di Mesjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat disambut hangat warga. (Suara.com/Yaumal).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta kembali gelar iktikaf di 10 hari terakhir puasa Ramadhan. Selain itu menyediakan 500 kotak makanan berbuka puasa setiap hari selama Ramadhan.

Masjid Agung Sunda Kelapa berlokasi di Jalan Taman Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu Masjid Agung Sunda Kelapa membuka kapasitas maksimal saat Shalat Tarawih.

Sekretariat Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Akhmad Zaini Arifin menjelaskan awalnya pengurus menetapkan batas 50 persen dari total kapasitas Masjid sebanyak 4.000 jamaah.

"Tadinya kami batasi 50 persen, namun jamaah yang datang tidak dapat tertampung jika kami masih berjarak," kata Zaini saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu malam.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Instagram Puan Maharani Dibanjiri 'Tangisan Harga BBM Naik' oleh Warganet

Zaini menjelaskan bahwa warga yang datang ke Masjid Agung Sunda Kelapa antusias untuk melakukan shalat berjamaah, sehingga pihak pengelola masjid memutuskan untuk membuka kapasitas lebih dari 50 persen.

Namun demikian, pengurus masjid tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan jamaah yang datang memakai masker.

Pihak masjid juga melakukan pengecekan suhu, serta menyediakan masker jika ada jamaah yang tidak memakai masker.

Pada tahun ini, Masjid Agung Sunda Kelapa turut menyelenggarakan buka puasa bersama dengan menyediakan sedikitnya 500 kotak nasi setiap harinya.

"Selama bulan Ramadhan, kami juga akan menyiapkan sahur untuk jamaah setiap harinya," kata Zaini.

Baca Juga: Puasa Tak Halangi Warga Jakarta Berolahraga di Bundaran HI

Pada 10 malam terakhir, jamaah juga diperbolehkan menetap di masjid untuk melaksanakan iktikaf, namun tidak boleh lebih dari pukul 07.00 WIB. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI