Soal Penundaan Pemilu, Demokrat Kembali Ingatkan Jokowi: Jangan Biarkan Orang Dekatmu Jalankan Agenda Makar Konstitusi

Minggu, 03 April 2022 | 10:37 WIB
Soal Penundaan Pemilu, Demokrat Kembali Ingatkan Jokowi: Jangan Biarkan Orang Dekatmu Jalankan Agenda Makar Konstitusi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Biro Pers]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Riset SMRC Deni Irvani, dalam paparannya, menjelaskan, mayoritas warga atau 73 persen dari jumlah responden meminta agar ketentuan masa jabatan presiden dua periode harus dipertahankan.

Menurutnya, dalam survei disebutkan hanya ada 15 persen publik yang menginginkan agar aturan masa jabatan presiden dua periode diubah.

"Yang ingin diubah sangat sediikit hanya 15 persen, sementara ada 11 persen yang tidak punya sikap," kata Deni dalam paparannya secara daring, Jumat (1/4/2022).

Ia menjelaskan, dari 15 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, 61 persen atau sekitar 9 persen dari total populasi ingin masa jabatan presiden hanya satu kali.

"Mayoritas 61 persen yang ingin diubah itu inginnya presiden satu periode aja, ada yang ingin lima tahun ada yang ingin delapan tahun," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, publik yang ingin ketentuan masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau lebih hanya ada lima persen saja.

"Kalau dari total populasi yang ingin tiga periode atau lebih itu hanya sekitar lima persen saja," katanya.

"Karena itu gagasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dari dua periode seperti sekarang menjadi tiga periode itu bukan lah gagasan yang umum di masyarakat. Hanya lima persen. Mayoritas publik inginnya presiden itu ya tetap dua periode seperti sekarang masing-masing lima tahun," sambungnya.

Survei tersebut dilakukan pada 13-20 Maret 2022 dengan jumlah 1.220 responden dipilih secara acak.

Baca Juga: Tegas Soal Isu Presiden 3 Periode, Anwar Abbas: Praktik Korupsi dan Nepotisme Sudah Menggurita

Metode survei yang dilakukan menggunakan stratified multistage random sampling terhadap keseluruhan populasi atau warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI