Suara.com - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Presiden Jokowi tegas terhadap para pembisik di sekitarnya yang mewacanakan penundaan Pemilu 2024.
Jokowi diminta untuk bersikap menolak atas wacana penundaan Pemilu, terlebih penambahan masa jabatan sampai tiga periode.
Menurut Kamhar, bahwa agenda untuk menunda Pemilu 2024 merupakan inkonstitusional, lantaran kontra terhadap demokrasi dan mencederai semangat reformasi.
"Karenanya Pak Jokowi mesti bersikap dan bertindak tegas terhadap orang-orang terdekatnya," kata Kamhar kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Kamhar meminta Jokowi tidak membiarkan para orang di lingkaran Istana untuk terus menerus mewacanakan penundan Pemilu.
"Jangan terus menerus membiarkan berjalannya agenda makar atau terorisme konstitusi ini. Apalagi menggunakan tafsir yang keliru terhadap demokrasi sebagai argumentasi pembenaran. Jangan membawa Indonesia pada jurang kehancuran demokrasi," ujar Kamhar.
Sebaliknya, Jokowi dinilai perlu melakukan edukasi kepada publik tentang orde lama dan orde baru. Di mana kata Kamhar tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden justru berakaibat buruk terhadap pembentukan pemerintah yang diktator.
"Dulu terjadi atas nama konstitusi karena pada UUD ‘45 sebelum di amandemen tak ada pembatasan masa jabatan presiden. Sehingga penguasa pada saat itu terus melanggengkan kekuasaannya yang berujung pada pemerintahan yang totaliter dan diktator. Kita tak ingin konstitusi kita kembali pada masa kegelapan demokrasi seperti itu," tutur Kamhar.
Cuma 5 Persen Dukung Jokowi 3 Periode
Baca Juga: Tegas Soal Isu Presiden 3 Periode, Anwar Abbas: Praktik Korupsi dan Nepotisme Sudah Menggurita
Lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) kembali merilis hasil survei terbarunya mengenai isu masa jabatan presiden tiga periode. Hasilnya, hanya lima persen publik Indonesia yang mendukung gagasan tersebut.