Polisi Ringkus Pemasok 75 TKI Ilegal Ke Malaysia Di Tanjungbalai

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 03 April 2022 | 05:15 WIB
Polisi Ringkus Pemasok 75 TKI Ilegal Ke Malaysia Di Tanjungbalai
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau TKI ilegal di Jalan Sudirman, Kelurahan Gading, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Tersangka yang diringkus petugas itu yakni SN (39) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2022).

Ia menyebutkan, tersangka ditangkap sekitar pukul 22.35 WIB Kamis (31/3), di rumahnya di Jalan Sudirman, Tanjungbalai, dan disita dua unit handphone merk Nokia

Tersangka diciduk setelah penyelundupan 75 pekerja migran ilegal --28 perempuan dan 47 laki-laki-- yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan sekitar pukul 03.00 WIB Senin (28/2) di suatu rumah di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Baca Juga: Tersangka Kapal Karam Angkut PMI Jadi 5 Orang, Kapolda Tegaskan Pengiriman PMI Ilegal Jangan Terulang!

"Ke-75 PMI yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjungbalai dan telah diserahkan ke BP2MI Medan," ucapnya sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan, polisi mengembangkan penyelidikan dari keterangan pekerja migran itu dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tanjungbalai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI