5 Fakta BLT Minyak Goreng yang Diberikan Jokowi, Pedagang Gorengan Kebagian

Sabtu, 02 April 2022 | 15:56 WIB
5 Fakta BLT Minyak Goreng yang Diberikan Jokowi, Pedagang Gorengan Kebagian
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Tangkapan Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisiatif untuk menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat untuk pembelian minyak goreng yang harganya semakin melejit. Pemberian BLT oleh Jokowi tersebut sebagai respon pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak secara langsung oleh kenaikan komoditas minyak goreng yang vital bagi mereka.

"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan minyak kelapa sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ucap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (1/4/2022).

Lantas, seperti apa kejelasan detil informasi mengenai penyaluran BLT tersebut? Simak 5 fakta terkait BLT minyak goreng yang diberikan Jokowi berikut ini.

1. BLT diberikan senilai total Rp. 300.000

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Malaysia Lebih Murah, Ini Perbandingan dengan Indonesia

BLT tersebut berupa uang tunai senilai Rp. 300.000 yang disalurkan ke masyarakat sasaran. Uang tunai tersebut ditujukan untuk pembelian minyak goreng senilai Rp. 100.000 yang dibelanjakan tiap bulannya. 

2. Penyaluran BLT dimulai bulan ini

Penyaluran BLT akan dimulai bulan ini, yakni April 2022. Pemberian uang tunai senilai Rp. 300.000 tersebut ditujukan untuk rentang waktu tiga bulan, yakni April, Mei, Juni 2022. Tiap bulannya, dialokasikan Rp. 100.000 untuk dibelanjakan minyak goreng.

3. Penerima BLT adalah masyarakat terdaftar program Kementerian Sosial

Penerima BLT ditargetkan sejumlah 20,5 juta keluarga yang dinilai masuk kriteria penerima bantuan tersebut. Adapun kriteria dari penerima BLT minyak goreng yang diberikan oleh Jokowi adalah mereka yang terdaftar dalam program Kementerian Sosial (Kemensos) dan tergolong dalam Keluarga Miskin (KM). Program tersebut adalah PKH (Program Keluarga Harapan serta BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima yang Layak Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Jokowi

4. Pedagang gorengan juga masuk target

Selain penerima kedua program di atas, para pedagang kaki lima yang menjajakan gorengan dapat menjadi penerima BLT minyak goreng tersebut. Harapannya, BLT tersebut mampu meringankan biaya produksi lantaran minyak goreng adalah bahan utama dari produk yang mereka jajakan. Sehingga, dapat menjamin kelangsungan mata pencaharian para pedagang gorengan.

5. Cara cek status penerima BLT minyak goreng

Jika anda masuk ke dalam kriteria penerima BLT yang telah diinformasikan sebelumnya, maka anda dapat cek status anda sebagai penerima melalui cara sebagai berikut.

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan
  3. Ketik nama lengkap yang ingin dicari informasinya sesuai KTP
  4. Masukkan dua kata (captcha) yang terdapat pada kotak kode.
  5. Refresh laman jika kode tidak muncul atau kurang jelas
  6. Klik "Cari Data", lalu akan muncul tabel informasi penerima bantuan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI