Suara.com - Dulu mudik lebaran sangat bebas dilakukan kapan saja dengan alat transportasi pribadi atau umum. Sekarang pemerintah masih membatasi arus mudik lantaran pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu ada syarat mudik 2022 naik mobil pribadi yang perlu kalian ketahui.
Peraturan mudik diperketat oleh pemerintah Indenesia sampai tahun 2022 ini. Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi pun diperinci dengan jelas seperti di bawah ini.
Syarat Mudik 2022 Secara Umum
Sebelum kita bahas syarat mudik 2022 naik mobil pribadi, ada baiknya untuk mengetahui aturan mudik 2022 secara umum. Diinformasikan oleh Satgas Covid-19, pemudik yang akan menggunakan alat transportasi darat, laut, udara, dan kereta diwajibkan sudah melakukan vaksin booster (dosis ketiga).
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
Jika sudah melakukan vaksin booster, pemudik tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen maupun PCR. Sedangkan untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik 2022 dengan membawa hasil negatif tes antigen.
Keterangan hasil negatis tes antigen itu didapatkan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pilihan lainya, bisa dengan membawa dokumen hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pemudik yang baru divaksin 1 kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Lantas, bagaimana dengan syarat mudik 2022 naik mobil pribadi?
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi
Pernyataan yang menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang mudik naik mobil pribadi bisa bebas dilakukan ada benarnya. Namun tidak dibenarkan bebas tanpa harus memenuhi syarat mudik 2022 seperti aturan yang tertulis di atas.
Baca Juga: Warganet Bandingkan Aturan Syarat Mudik dengan Nonton MotoGP Mandalika, Apa Bedanya?
Pemudik yang naik mobil pribadi juga diwajibkan membawa dokumen yang disebutkan dalam syarat mudik 2022 di atas. Kalau Anda pemilik dan pengguna mobil pribadi yang sudah divaksin booster, Anda tidak perlu menunjukkan dokumen antigen atau RT-PCR. Sedangkan yang baru divaksin dosis kedua harus menunjukkan dokumen hasil negatif tes antigen, lalu untuk yang baru divaksin satu kali harus menunjukan dokumen hasil negatif RT-PCR.
Para pemudik dan sekaligus pengguna mobil pribadi akan diperiksa di beberapa bagian pos penjagaan satgas Covid-19. Di pos-pos tersebut, pemilik mobil pribadi akan diberhentikan dan diperiksa kelengkapan dokumen-dokumennya. Bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Demikian itu syarat mudik 2022 naik mobil pribadi dilansir dari berbagai sumber.
Kontributor : Mutaya Saroh