Suara.com - Memasuki bulan April 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan BLT (Bantuan Tunai Langsung) pembelian minyak goreng kepada segenap lapisan masyarakat. Pemberian BLT tersebut sebagai respon terhadap kenaikan harga komoditas minyak goreng yang meningkat tajam akibat pergerakan pasar CPO (minyak sawit) global.
"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan minyak kelapa sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," terang Jokowi dalam konferensi kepresidenan melalui akun Sekretariat Presiden yang disiarkan pada Jumat (1/4/2022).
Lantas, seperti apa kriteria penerima BLT minyak goreng senilai Rp. 300.000 yang diberikan oleh Presiden Jokowi?
1. Keluarga kurang mampu yang terdaftar PKH (Program Keluarga Harapan)
Baca Juga: Inspiratif, Siswa SMA da SMK se-Sulawesi Tenggara Produksi Minyak Goreng dari Bahan Kelapa
Pemberian BLT senilai Rp. 300.000 untuk pembelian minyak goreng selama tiga bulan ditargetkan ke keluarga yang terdaftar dalam PKH.
PKH merupakan program rintisan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam bentuk conditional cash transfer (bantuan tunai bersyarat). Penerima PKH merupakan keluarga yang masuk kriteria Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan oleh Kemensos.
2. Keluarga yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Kedua, kriteria masyarakat yang menerima BLT minyak goreng adalah para penerima BPNT. Baik program PKH dan BPNT dikelola oleh Kementerian Sosial.
Berbeda dengan PKH, program ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat melalui akun elektronik yang ditujukan hanya untuk transaksi bahan pangan tertentu dengan warung-warung yang terintegrasi secara elektronik ke bank-bank yang bekerjasama.
Baca Juga: Heboh Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi Diwanti-wanti Dampaknya Nggak Main-main
3. Pedagang kaki lima yang menjual gorengan
Selain keluarga yang terdaftar dalam kedua program Kementerian Sosial di atas, BLT minyak goreng juga diberikan kepada para pedagang gorengan kaki lima. Harapannya, pemberian BLT minyak goreng tersebut dapat menurunkan beban kebutuhan bahan produksi berupa minyak goreng yang vital bagi pedagang gorengan.
"Bantuan itu akan diberikan pada 20,5 juta warga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ucap Jokowi dalam konferensi pers tersebut.
Pemberian tersebut diberikan secara langsung di muka pada bulan April ini. Bantuan senilai Rp. 300.000 tersebut ditujukan untuk pembelian kebutuhan minyak goreng senilai Rp. 100.000 tiap bulan dari April hingga Juni mendatang.
Kontributor : Armand Ilham