Aturan Ramadhan di Kendari, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka

Sabtu, 02 April 2022 | 12:55 WIB
Aturan Ramadhan di Kendari, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka
Ilustrasi Ramadhan Kareem Artinya Apa? Ketahui Hukum Mengucapkannya (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tempat hiburan malam di Kendari dilarang buka selama Ramadhan 2022. Namun, rumah makan tetap diizinkan buka.

Hal itu dikatakan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. 

Dia menyampaikan kebijakan menutup kegiatan THM sudah menjadi agenda rutin selama pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

"Sudah pasti (THM tutup, red.) karena kan itu sudah menjadi rutinitas kita (di Bulan Ramadhan, red.), kalau rumah makan tidak, kan dibutuhkan masyarakat," kata dia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/4).

Baca Juga: Dear Warga, Polres Madina Sumut Gelar Vaksinasi Covid-19 Berhadiah Umrah

Menurut dia, para pelaku usaha, khususnya pengusaha THM, sudah memahami dengan baik kebijakan itu.

"Bahkan teman-teman pengusaha pun sudah tahu setiap di Bulan Ramadhan kita menghormati yang sedang berpuasa," ujar dia.

Ia mengatakan rumah makan tetap dibuka karena menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya yang sedang tidak berpuasa.

Sulkarnain berharap, aktivitas masyarakat lebih banyak diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadhan, khususnya warga beragama Islam.

Terkait dengan pelaksanaan shalat di masjid, ia menyampaikan hal itu diizinkan dengan ketentuan tetap disiplin protokol kesehatan, utamanya memakai masker.

Baca Juga: Pilihan Menu Sahur yang Sehat Saat Jalankan Puasa

"Sesuai dengan ketentuan bahwa (shalat di masjid, red.) diizinkan, boleh (Shalat Tarawih, red.) tapi tetap dengan protokol kesehatan," demikian Wali Kota Kendari Sulkarnain. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI