Suara.com - Pemerintah pusat sudah memutuskan bulan puasa tahun ini dimulai Minggu (3/4/2022).
Di berbagai daerah diterbitkan pengaturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022), mengatakan aturan dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri "serta demi kebaikan bersama."
SE mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan.
Bagi penyelenggara usaha yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata dia.
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:
a. Satu hari sebelum bulan Ramadhan;
Baca Juga: Faktanya, Belum Semua Tenant di Pusat Perbelanjaan Kaltim Gunakan Transaksi Non-Tunai, Kok Bisa?
b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/malam Takbiran