Suara.com - Freddy Nicolaus Andi Siagian, tahanan kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, meninggal dunia diduga akibat sejumlah penganiayaan.
Sejumlah lembaga mendorong pihak berwajib untuk mengusut kasus itu sampai tuntas.
Indonesia Police Watch curiga kematian Freddy tidak wajar dan mendorong Propam Polda Metro Jaya untuk mendalaminya.
"IPW melihat ada dugaan penganiayaan mengakibatkan tewasnya korban, harus didalami pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana," kata Ketua IPW Sugeng Imam Santoso, Sabtu (2/4/2022).
"Sementara penyelidikan dan penyidikan dilakukan maka petugas rutan polres, penyidik dan atasan penyidik dalam perjara tersebut dicopot untuk diperiksa."
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah ada pelanggaran SOP atau tidak dalam penanganan terhadap tahanan.
"Kasus tahanan disiksa, kemudian tewas ini adalah kesalahan fatal, menyusul seorang pamen (perwira menengah) di Gorontalo beberapa waktu lalu yang ditembak oleh tahanan juga. Artinya ada kesalahan dalam pelaksanaan SOP atau bahkan kesalahan SOP. Makanya kapolri harus melakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Bambang.
Bambang menambahkan jika terbukti ada pelanggaran SOP, anggota yang terlibat mesti diberikan sanksi tegas, misalnya dimutasi ke daerah terpencil, selain itu mendapat sanksi sesuai delik pidana umum.
"Bagi personel yang terlibat harus diberi sanksi yang tegas, bukan hanya hukuman demosi, tetapi juga mutasi ke daerah terpencil. Untuk pelaku yang melakukan penyiksaan sampai penghilangan nyawa juga harus diberi sanksi sesuai delik pidana umum," kata Bambang.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyebutkan Freddy ditangkap polisi di Bali pada 16 Desember 2021 dalam kasus kepemilikan ganja.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, pada saat ditangkap di Bali, korban sempat disekap di villa selama satu minggu,” kata Badan Pekerja Kontras Rivanlee Anandar kepada Suara.com, Jumat (1/4/2022).
Rivanlee menduga kekerasan terhadap Freddy berlanjut di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Keterangan ini didapatkan dari keluarga tahanan.
“Selain mengalami penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan di Polres Jakarta Selatan, hal ini terbukti karena korban seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar,” kata Rivanlee.
Rivanlee mengatakan dugaan adanya penyiksaan diperkuat dengan ditemukannya sejumlah bekas luka di tubuh Freddy.
Rivanlee merinci bekas-bekas luka yang ditemukan.
“Terdapat luka lecet seperti kulit terkelupas di belakang punggung dan lengan kanan, beberapa bagian dada membiru. Pada bagian tulang kering kaki kiri sudah berwarna hitam lebam, dan di sekitarnya terlihat banyak bekas luka berbentuk bulat yang baru mulai mengering,” kata Rivanlee.
“Tulang penghubung ke arah jari kelingking kaki kiri terlihat patah dan masuk ke dalam ditambah luka di bagian ujung kuku seperti terinjak sesuatu.”
Berdasarkan temuan itu, Kontras menduga kuat Freddy mengalami penyiksaan sebelum meninggal dunia.
“Kami mengindikasikan benar telah terjadi tindak penyiksaan terhadap korban. Tidak hanya tindak penyiksaan, kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras menjadi penting untuk disoroti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP bahwa tersangka yang berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan,” kata dia.
Kontras meminta Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya mengusut kasus itu.
Keluarga Freddy telah mengadukan masalah itu ke Komnas HAM.
Komnas HAM diminta Kontras untuk melakukan pendalaman kasus.
Pengidap HIV
Freddy selama ini mengidap HIV dan dia juga punya masalah pada jantungnya. Setiap hari, dia mengonsumsi obat jantung.
Selama ditahan, dia pernah dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.
Freddy meninggal dunia pada 13 Januari 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan penyidik sedang melakukan penyelidikan kasus itu.