Mobil Ambulans dan Damkar, Mana yang Harus Didahulukan Melaju?

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 02 April 2022 | 10:25 WIB
Mobil Ambulans dan Damkar, Mana yang Harus Didahulukan Melaju?
Pasukan pemadam kebakaran telah berhasil memadam si jago merah yang melalap Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak dari kamu para pengendara yang pernah disuruh menepi terlebih dahulu oleh beberapa iringan mobil saat di jalan. Misal, mobil ambulans atau pemadam kebakaran (damkar).

Nah, berbagai iringan mobil tersebut diketahui memang diwajibkan untuk didahulukan saat melintas jalan raya. Maka dari itu, lampu lalu lintas pun tidak berlaku bagi keduanya.

Lalu, jika di jalan kamu melihat mobil ambulans dan damkar, kira-kira mana yang harus didahulukan? Pertanyaan seperti ini pernah muncul pada ujian SIM, lho. Ada yang ingat?

Kendaraan yang diutamakan melintas ini juga tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut daftarnya untukmu.

Baca Juga: Viral Video Damkar Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas, Siapa yang Salah?

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas.
  2. Mobil Ambulans, membawa orang sakit.
  3. Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Alasan mobil damkar berada di urutan pertama untuk diprioritaskan adalah tugas yang dinilai darurat atau genting, sehingga mengharuskan mereka diberi jalan lebih cepat guna mencegah hal-hal buruk. Misal, api dari kebakaran yang bisa saja meluas hingga kemungkinan merenggut nyawa banyak orang.

Sementara itu, alasan ambulans harus didahulukan karena mengantar orang sakit. Dalam daruratnya, ada petugas yang sedang menjalankan tugas menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.

Dalam undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi kamu para pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan yang diprioritaskan diatas.

Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Untuk itu, dahulukan mobil damkar lalu ambulans agar tidak menerima sanksi atau bahkan kejadian buruk. Seperti halnya pengendara motor yang tewas tertabrak salah satu kendaraan ini beberapa waktu lalu karena diduga cuek dengan peringatan yang sudah diberikan oleh damkar.

Baca Juga: Aksi Difabel Menjadi Pemadam Kebakaran

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI