Sementara itu, ada pula daftar barang yang tidak kena PPN sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut ini daftar barangnya:
- Semua makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat-surat berharga.
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa layanan yang disediakan pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga atau katering
- Jasa Keagamaan
Demikia tadi informasi mengenai barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen serta barang yang tidak terkena PPN 11 persen. Kenaikan PPN 11 persen karena reformasi perpajakan untuk memperkuat pondasi sistem pajak di Indonesia. PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Semoga menambah pengetahuan.