Suara.com - Pemerintah resmi menaikkan Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. PPN 11 persen ini mulai berlaku pada Jumat 1 April 2022. Kenaikan PPN akan meningkatka harga sejumlah barang dan jasa ditingkat konsumen. Akan tetapi ada barang dan jasa yang tidak naik meskipun kini tarif PPN 11 persen.
Kenaikan PPN ini didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Namun masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen. Sampai keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapan PPN 11 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyebutkan kenaikan PPN 11 persen tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal. Hal ini dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Kenaikan PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan hingga dengan Rp 60 juta dari awalnya 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM yang mendapatkan omzet hingga Rp 500 juta.
Baca Juga: Penjelasan Dampak Positif dan Negatif Peningkatan PPN 11 Persen
Sebelum kenaikan ini terjadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa keniakan PPN 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Deketahui PPN dunia berada di angka 15 persen. PPN 11 persen akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 2025 mendatang.
Menkeu memahami bahwa kini masyarakat dan dunia masih fokus dengan perbaikan ekonomi setelah dua tahun dilanda wabah Corona. Namun, hal tersebut tidak menghlangi pemerintahan untuk membangun pondasi perpajakan yang lebih kokoh. Mengingat selama pandemi APBD menjadi penyongkong yang paling besar, sehingga perlu adanya pemulihan.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pajak yang merupakan gotong royong yang berasal dari kalangan ekonomi di Indonesia yang cukup mampu. Terlebih pajak yang dikenakan akan kembali digunakan untuk mensejahterakan mastarakat.
Barang yang Dipungut PPN
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut ini daftar barang-barang yang dipungut PPN:
Baca Juga: Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam suatu Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Barang yang Tidak Dipungut PPN
Sementara itu, ada pula daftar barang yang tidak kena PPN sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut ini daftar barangnya:
- Semua makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat-surat berharga.
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa layanan yang disediakan pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga atau katering
- Jasa Keagamaan
Demikia tadi informasi mengenai barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen serta barang yang tidak terkena PPN 11 persen. Kenaikan PPN 11 persen karena reformasi perpajakan untuk memperkuat pondasi sistem pajak di Indonesia. PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Semoga menambah pengetahuan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari