THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Sudah 12 Bulan
Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan, maka THR lebaran yang diterimanya adalah satu kali gaji bulanan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Lebih dari 12 Bulan
Perhitungan THR serupa juga diterapkan untuk jenis karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar upah pokok bulanan yang diterimanya.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Secara lebih detail, Anda bisa mengulik semua aturan terkait cara hitung THR bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga pekerja harian, pada regulasi tersebut. Semoga barguna untuk Anda, dan selamat menantikan THR yang menjadi hak Anda!
Sedikit disclaimer, peraturan THR lebaran ini bisa saja berubah dan menyesuaikan keadaan, atau berdasarkan kesepakatan kerja yang sudah dibuat oleh perusahaan dan karyawan. Demikian penjelasan singkat tentang cara hitung THR.