Lebih lanjut, Ridho menegaskan penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.
Apalagi tindakan tersebut kata Ridho telah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.
"Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," kata Ridho.
Penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Walikota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Penanganan Sampah Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK Novrizal Tahar menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terkait pengelolaan sampah adalah langkah penting yang harus dilakukan.
Dikarenakan ini merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo yang telah menetapkan target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.
Target tersebut kata dia ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
"Dalam rangka penegakan hukum ini pastinya akan memberikan efek jera yang sangat ampuh, sehingga apa yang ditargetkan oleh Bapak Presiden terkait pengelolaan sampah 100% tercapai di tahun 2025," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Belajar Pengelolaan Sampah ke Cilegon