Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T (43 th), MS (59 Th) dan G (52 th).
"Penyidik Gakkum LHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal di kota Tangerang khususnya di Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari," ujar Ridho saat konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
"Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3. Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan tiga tersangka,"
Ridho mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum LHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal.
Ia mengingatkan terjadi peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa. Sehingga kata dia pengelolaan sampah ilegal tak boleh dibiarkan.
"Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa," ucap Ridho.
Selain itu, Ridho menuturkan pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini, tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.
Apalagi kata dia, saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Belajar Pengelolaan Sampah ke Cilegon
"Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai," papar Ridho.