Pakai Identitas Fiktif, KPK Telisik Arahan Bupati PPU Abdul Gafur Terkait Penguasaan Kavling Ibu Kota Negara

Jum'at, 01 April 2022 | 21:48 WIB
Pakai Identitas Fiktif, KPK Telisik Arahan Bupati PPU Abdul Gafur Terkait Penguasaan Kavling Ibu Kota Negara
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami arahan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud terkait penguasaan beberapa kavling wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Perintah Abdul Gafur itu dengan mencantumkan identitas fiktif sejumlah saksi yang kini diperiksa KPK.

Abdul Gafur kini sudah menjadi tersangka suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Para saksi yang digali keterangannya yakni, Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul; PNS Muhammad Saleh; Panggih Triamiko; Yuliadi; dan Muhammad Jali. Kemudian, saksi karyawan swasta H. Abdul Kariem; Sugeng Waluyo; dan Masse Taher.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diperuntukkan untuk Surat Penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, JUmat (1/4/2022).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Pencalonan Abdul Gafur Jadi Ketua DPD Demokrat Kaltim

Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta, bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul KPK setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Gagal Diperiksa Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Sultan Pontianak Melvin Mangkir Panggilan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI