Diperiksa Delapan Jam Terkait Kasus Pornografi, Pacar Dea OnlyFans Lari Hindari Awak Media

Jum'at, 01 April 2022 | 19:30 WIB
Diperiksa Delapan Jam Terkait Kasus Pornografi, Pacar Dea OnlyFans Lari Hindari Awak Media
Dea OnlyFans terlibat kasus pornografi. [Instagram@gresaidss]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beberapa hari lalu penyidik telah mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam pengungkapan kasus ini.

Pantauan suara.com beberapa barang bukti tersebut di antaranya empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Selain itu ada pula handphone, laptop dan kartu ATM.

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) pekan lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Wanita berusia 24 tahun itu terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.

Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI