Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya usai memeriksa pacar Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Dia diperiksa selaku pria yang diduga beradegan syur dengan Dea OnlyFans.
Pantauan Suara.com, pria tersebut keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket jeans dan topi hijau.
Seusai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, pria tersebut bergegas lari menghindari awak media. Terlihat kuasa hukumnya turut membantu menutupi wajah pria dalam video syur yang viral tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pria tersebut bernama Dicky Reno Zulpratomo (32). Dia merupakan pacar dari Dea OnlyFans.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Identitas Lelaki dalam Konten Asusila Dea OnlyFans
"Statusnya saksi," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Berpeluang Ditetapkan Tersangka
Penyidik sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pornografi Dea OnlyFans. Salah satunya pemeran pria dalam video syur tersebut.
"Kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Berdasar hasil penyidikan awal, kata Aulia, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Pemeran Pria pada Video Asusila Dea OnlyFans
"Dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," bebernya.
Beberapa hari lalu penyidik telah mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam pengungkapan kasus ini.
Pantauan suara.com beberapa barang bukti tersebut di antaranya empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Selain itu ada pula handphone, laptop dan kartu ATM.
Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) pekan lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.
Wanita berusia 24 tahun itu terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.
Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.