Dukung Jenderal Andika, Anggota DPR Termuda Sebut Keturunan PKI Masuk TNI Bisa Tebus Kesalahan Masa Lalu

Jum'at, 01 April 2022 | 18:29 WIB
Dukung Jenderal Andika, Anggota DPR Termuda Sebut Keturunan PKI Masuk TNI Bisa Tebus Kesalahan Masa Lalu
Hillary Briggita Lasut. Dukung Jenderal Andika, Anggota DPR Termuda Sebut Keturunan PKI Masuk TNI Bisa Tebus Kesalahan Masa Lalu. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi NasDem, Hillary Briggita Lasut, mengaku setuju dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI. 

Menurutnya, Hak Asasi Manusia (HAM) harus melekat kepada semua orang termasuk keturunan PKI

"Menurut saya sudah tepat, ya kalau bicara keturunan, ini kita tahu bahwa hak asasi manusia itu melekat kepada setiap manusia tidak peduli siapa keturunannya, tidak peduli dia darah dari mana, karena semua warga negara, semua manusia punya hak asasi manusia, hak untuk hidup, hak untuk berkumpul, hak menentukan nasibnya itu sebenarnya melekat ada diri sendiri," kata Hillary kepada wartawan, Jumat (1/4/2022). 

Kata dia, anak keturunan PKI tidak memilih untuk dilahirkan demikian. Sehingga kata dia, tak perlu dipermasalahkan untuk ke depan. 

Baca Juga: Angkat Untung Budiharto jadi Pangdam Jaya, Jenderal Andika Digugat Keluarga Korban Penghilangan Paksa 98 ke Pengadilan

"Dilahirkan saja dari keluarga PKI, bukan dia memilih kecuali dia memilih minta keadaan yang kuasa minta keluar dari rahim darah keluarga PKI, ini kan hal yang simpelogik, yang dipermasalahkan oleh orang-orang yang sebenernya punya kepentingan belaka," ungkapnya. 

Lebih lanjut, anggota DPR RI termuda ini menilai keputusan Andika sudah sangat tepat.

Menurutnya, dengan bergabungnya keturunan PKI ke TNI sama dengan menebus kesalahan masa lalu. 

"Itu sama saja dia sudah menebus segala kesalahan dari keturunan-keturunan yang sebelumnya, yang kemudian melakukan politik-politik yang tidak baik," tuturnya. 

"Tapi kalau dia sudah mendaftar TNI, bayangkan dia sudah mau mempertaruhkan nyawanya untuk jadi garda terdepan diperlindungan pertahanan NKRI, itu dia sudah lebih jauh Indonesia daripada orang-orang yang selama ini menyatakan diri bukan keluarga PKI tapi sifatnya saling menjelekan, saling menjatuhkan, membuat keributan, membuat kehancuran," sambungnya. 

Baca Juga: TNI Era Gatot Nurmantyo Disebut Lebih Getol 'Dagang' Isu PKI, Beda Kelas dengan Jenderal Andika Perkasa

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Bagaskara]
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Bagaskara]

Bolehkan Keturunan PKI jadi Tentara

Diketahui, Panglima TNI Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI. 

Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022. Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4. 

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa. 

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto. 

"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," timpal Andika. 

"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto. 

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika. 

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS. 

Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS. 

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika. 

"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," sambungnya. 

Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI. 

Andika menegaskan kalau dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya. 

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya. 

"Oke? Hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI