Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam mengurus sejumlah proyek di pemkab setempat.
Untuk diketahui, Abdul Gafur kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab PPU.
Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Plt Bupati PPU Hamdam; Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira Kabupaten PPU Muhahir; dan Kasi Sarpras SD Disdikpoira Kabupaten PPU Abdi Herman.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan langsung tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) untuk mengatur berbagai proyek pada setiap SKPD di Pemkab PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Gagal Diperiksa Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Sultan Pontianak Melvin Mangkir Panggilan KPK
Dalam kasus tersebut, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima tersangka lainnya.
Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.