Suara.com - Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini menggugat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, padahal pernah terbukti sebagai pelanggar HAM.
"Mayjen Untung sendiri telah terbukti di Pengadilan secara sewenang-wenang menggunakan jabatan militernya untuk menculik dan menyiksa masyarakat sipil, namun sekarang diberikan jabatan penting dalam tubuh TNI seperti Pangdam Jaya yang memimpin dan mengendalikan sejumlah besar pasukan bersenjata di bawahnya," kata Nelson Nikodemus dalam jumpa pers, Jumat (1/4/2022).
"Untuk alasan seperti inilah maka memeriksa rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan publik atau vetting mechanism sangat penting dilakukan dan terus disuarakan masyarakat sipil," sambungnya.
Selain itu, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang.
"Namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian justru diberi apresiasi dan promosi jabatan," ucapnya.
Koalisi menilai diangkatnya figur yang tak berintegritas sebagai Pangdam Jaya, bersama dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya.
"Sebab ST tersebut menyebutkan penegak hukum–seperti Kepolisian, Kejaksaan–harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum. Dengan demikian, dipegangnya jabatan Pangdam Jaya oleh pelanggar HAM sendiri menjadi “hambatan” dan berpotensi mempersulit para penegak hukum, karena integritas dari pelanggar hukum tentu dipertanyakan untuk terbuka dalam penegakkan hukum."
Baca Juga: DPR Bela Panglima TNI Soal Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi Prajurit: Teguh Saja Pada Undang-undang