Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Dalam Keppres tersebut, terdapat nama eks Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama yang menjadi Koordinator Tim Asistensi dan Kemitraan.
Keputusan itu tertuang dalam Pasal 12B Keppres 3/2022. Wishnutama bakal dibantu oleh Wakil Koordinator yang terdiri dari Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II, Wakil Menparekraf atau Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat dan Prof Hari Kusnanto Josef.
Dalam Pasal 12C dijelaskan tugas dari Tim Asistensi dan Kemitraan. Tugas mereka ialah mendukung para ketua bidang dan para penanggung jawab bidang dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia.
Baca Juga: Hanya 5 Persen Warga yang Dukung Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode
Lalu, Tim Asistensi dan Kemitraan juga memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi kepada para ketua bidang sebagaimana dimaksud dan para penanggung jawab bidang untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Pengarah, termasuk namun tidak terbatas pada desain dan penggun€ran logo Presidensi G2O Indonesia, media dan komunikasi, pengamanan, dan kesehatan.
Kemudian tugas selanjutnya, mendukung para ketua bidang dan para penanggung jawab bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan laporan persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia kepada Pengarah. Mendukung para ketua bidang dan para penanggung jawab bidang dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia.
Lebih lanjut, tugas Wishnutama juga mendukung para ketua bidang dan penanggung jawab bidang dalam penyiapan dan penyajian capaian Indonesia dalam tiga tema show case, yakni arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia dan melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada KTT G2O Tahun 2O22.
Keppres 3/2022 tersebut diteken Jokowi di Jakarta pada Kamis (30/3/2022). Keppres mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Baca Juga: Survei SMRC: Hanya Ada Lima Persen Publik yang Dukung Ide Presiden Tiga Periode