Usulan Baleg: Korban Kekerasan Seksual dapat Hak Ajukan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Jum'at, 01 April 2022 | 17:05 WIB
Usulan Baleg: Korban Kekerasan Seksual dapat Hak Ajukan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual di RUU TPKS
Ilustrasi korban kekerasan seksual. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengusulkan penambahan hak untuk korban kekerasan seksual berbasis digital atau elektronik.

Tambahan itu berupa hak korban untuk meminta penghapusan konten kekerasan seksual berbasis elektronik. Usulan itu disampaikan Taufik dalam rapat panja pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdama pemerintah.

"Untuk kekerasan seksual berbasis digital. Mungkin bisa kita masukan juga hak korban terkait hak atas penghapusan konten kekerasan seksual untuk kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai haknya korban, tambah satu," kata Taufik, Jumat (1/4/2022).

"Hak atas penghapusan konten bernuansa seksual bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik," sambungnya.

Baca Juga: Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!

Mendengar usulan Taufik, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya lantas meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej untuk menanggapi usulan terkait.

"Silakan pemerintah," ucap Willy.

Edward mengatakan bahwa pada dasarhya pemerintah sepakat dan setuju atas hak korban seperti yang diusulkan Taufik.

Tetapi Edward berpandangan permintaan hak untuk memblokir atau bahkan menghapus konten kekerasan sesksual berbasis elektronik itu harus melalui mekanisme tertentu, seperti pengajuan kepada pihak pengadilan. Dari situ selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menindaklanjuti terhadap konten terkait.

"Jadi kalau untuk hak oke kami sepakat, cuma perlu dipikirkan bahwa dia harus mengajukan. Iya, mekanisme, tapi kalau hak, setuju, hak setuju. Dari bahasanya Pak Taubas itu sudah betul," kata Edward.

Baca Juga: Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target

Edward menegaskan untuk penambahan norma baru atas hak korban atas untuk meminta penghapusan konten bermuatan seksual. Namun ia meminta norma itu tidak dikhususkan hanya untuk kekerasan seksual berbasis elektronik semata, melainkan kekerasan seksual secara umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI