Suara.com - Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mendukung pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menyatakan perlunya dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu diungkapkan Basarah merespons kasus Dokter Terawan Agus Putranto yang diberhentikan secara permanen sebagai anggota IDI oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi. Organisasi ini seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi," kata Basarah, Jumat (1/4/2022).
Dia juga berharap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa menjadi mediator yang adil untuk meredam persoalan antara IDI dan Terawan.
Baca Juga: Langkah Terawan Produksi Vaksin Nusantara Disebut Sesuai Arahan Jokowi, Benarkah?
"Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan, IDI bisa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pihak terkait untuk melakukan penelitian bersama-sama sekaligus menjadi batu loncatan untuk menuju kemandirian dunia kesehatan Indonesia," ucapnya.
Ahmad Basarah menilai beberapa langkah Terawan dalam bidang kesehatan yang berbasis pada penelitian dan inovasi itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan, sehingga tak pantas diperlakukan seperti itu oleh IDI.
“Keputusan IDI pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran. Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala nasional bahkan internasional," katanya.
"Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se-Dunia'" sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.
Keputusan pemberhentian Terawan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dan sudah dibacakan saat Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR
Meski baru dibacakan pada akhir pekan lalu, pemberhentian Terawan sebenarnya sudah direkomendasikan tiga tahun lalu saat Muktamar IDI di Samarinda.