Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022

Jum'at, 01 April 2022 | 16:30 WIB
Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022
Pengendara roda dua mengisi bahan bakar di SPBU Coco Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki bulan April, masyarakat disambut dengan kenaikan harga beragam kebutuhan pokok. Berbagai pemberitaan mengenai kenaikan harga kebutuhan dari tanggal 1 April 2022 mulai membanjiri linimasa media sosial. Sehingga, masyarakat harus bersiap diri untuk menghadapi berbagai kenaikan harga yang terjadi. 

Lantas, apa saja kebutuhan pokok yang naik per 1 April 2022 tersebut? Simak daftar 4 kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga berikut ini.

1. Pulsa

Ilustrasi ponsel (Unsplash/Vojtech Bruzek)
Ilustrasi ponsel (Unsplash/Vojtech Bruzek)

Tidak hanya kenaikan harga Pertamax, masyarakat juga harus menghadapi kenaikan harga pulsa. Harga pulsa diprediksi akan naik per 1 April 2022.

Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Cukup Memberatkan, Pertamina Turunkan Harga Pertalite di Sumut

Kenaikan ini merupakan salah satu imbas dari kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) lantaran pulsa merupakan objek pajak yang mendapatkan pertambahan nilai.

Sontak, berbagai provider penyedia layanan pulsa mulai mensosialisasikan kenaikan harga pulsa yang dicanangkan per tanggal 1 April 2021. Kini, berbagai provider seperti Indosat Ooredoo, XL Axiata, hingga Telkomsel mulai mempersiapkan untuk mengikuti kebijakan kenaikan PPN tersebut.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Suara.com/Ria Rizki]
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Suara.com/Ria Rizki]

Berkaitan dengan kenaikan harga pulsa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut mengalami kenaikan. PPN naik menjadi 11 persen sebagai implementasi dari kebijakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 Meskipun mengalami kenaikan, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia menilai bahwa angka 11 persen tersebut masih berada di bawah rata-rata PPN di berbagai negara sedunia.

Baca Juga: Ketersediaan Daging Segar Cukup tapi Harga Melonjak, Wawali Jogja Minta Disdag Telusuri Sebabnya

"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen,”  terang Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tersebut.

Sehingga, pemerintah akan kembali menaikan PPN yang direncanakan pada 2025 mendatang dalam rangka mengejar standar PPN global. 

Tidak lupa, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kenaikan pajak tersebut ditujukan untuk kesehatan keuangan negeri.

3. Makanan Kucing (Cat Food)

Ilustrasi Kucing (Pixabay/TeamK)
Ilustrasi Kucing (Pixabay/TeamK)

Para pencinta kucing juga harus menghadapi kenaikan kebutuhan lantaran harga pakan kucing (catfood) juga turut mengalami kenaikan. 

Kenaikan harga pakan kucing juga tidak terlepas dari kenaikan nilai PPN menjadi 11 persen. 

Spesifiknya, pakan kucing yang mengalami kenaikan adalah catfood bermerk Royal Canin. Kabar tersebut disebarluaskan oleh sosok warganet dengan akun @noichil yang mengunggah surat edaran dari produsen merk pakan kucing tersebut.

Surat edaran tersebut memberitakan kenaikan produk Royal Canin sebesar 6 persen. Sontak, berbagai pet shop mulai mengumumkan kenaikan pakan kucing merk tersebut yang dijual di toko mereka.

4. Pertamax

Warga melakukan pengisian bahan bakar Pertamax di SPBU Koko Kuningan, Jakarta, Minggu (10/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Warga melakukan pengisian bahan bakar Pertamax di SPBU Koko Kuningan, Jakarta, Minggu (10/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Terakhir, kenaikan harga kebutuhan memasuki April 20202 yang paling berdampak pada masyarakat adalah kenaikan BBM jenis Pertamax yang telah disetujui oleh DPR. 

Semula, Pertamax dibandrol 9.000 dan kini menjadi Rp 12.500 per Liter. Kenaikan tersebut terjadi sebagai respon terhadap kenaikan pasar minyak bumi global.

"Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga bahan bakar minyak non subsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan Pertamina dalam menjalankan penugasan pemerintah," terang Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR menjelaskan latar belakang kenaikan BBM non subsidi termasuk Pertamax. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI