Suara.com - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan tersangka baru kasus dugaan pencemaran lingkungan dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan usai menetapkan ES sebagai tersangka, penyidik Gakkum juga menetapkan A (52) sebagai tersangka baru setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Kami juga telah menetapkan tersangka baru yaitu saudara A 52 tahun, yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai tersangka," ujar Ridho dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Ridho menuturkan dua tersangka tersebut kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Kedua pelaku ES maupun A kami tahan di Rutan Bareskrim Polri. Inilah komitmen dari KLHK," ucap dia.
Ridho menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait penegakkan hukum kasus dugaan pencemaran dari TPS ilegal.
"Kami tidak berhenti melakukan upaya penegakan hukum ini, kami terus berkoordinasi dengan para pihak termasuk dariDirektorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya untuk menangani kasus kasus pembuangan sampah ilegal ini," katanya.
Untuk diketahui, kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Gakkum KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara
Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis, 24 Februari 2022.