Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan mengenai kebijakan baru terkait seleksi calon prajurit TNI.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan agar keturunan anggota PKI untuk mendaftar TNI.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Fadli Zon tidak keberatan akan hal tersebut.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa sejak masa reformasi tak ada larangan bagi keturunan PKI selama setia pada Pancasila.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Pengamat Hukum: Tindakan Patriotik
"Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI," kata Fadli, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Jumat (1/4/2022).
Meski demikian, Fadli Zon menjelaskan bahwa berdasarkan TAP MPRS No 25/1966 dan UU No 27/1999 ideologi komunisme dan PKI masih terlarang hingga kini.
Oleh karena itu, Fadli Zon mewanti-wanti agar tetap waspada.
"Namun kewaspadaan tetap perlu, karena masih ada yang berusaha memutarbalikan sejarah atau membelokkan sejarah seperti dalam kasus 'Kamus Sejarah' yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama KH Hasyim Asy'ari," bebernya.
Selain itu, Fadli Zon mewanti-wanti agar mewaspadai komunisme gaya baru.
"Juga komunisme 'gaya baru' yang perwujudannya seperti memecah belah bangsa, adu domba, anti agama termasuk Islamophobia," imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Kini, keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pun boleh mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.