Jakarta Macet Lagi karena Pelonggaran PPKM, Pemprov DKI Pertimbangkan Rencana Perluasan Ganjil Genap

Jum'at, 01 April 2022 | 13:39 WIB
Jakarta Macet Lagi karena Pelonggaran PPKM, Pemprov DKI Pertimbangkan Rencana Perluasan Ganjil Genap
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi lalu lintas di Jakarta kembali macet seiring dengan pelonggaran aturan pembatasan sosial di ibu kota. Pasalnya, aktivitas warga di perkantoran atau kegiatan usaha lainnya mulai berangsur normal.

Menanggapi situasi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya membuka kemungkinan akan melakukan perluasan aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan disebutnya akan menentukan lokasi mana saja yang menjadi tempat perluasan aturan ini.

"Nanti pada waktunya akan diumumkan sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Sebelum menentukan lokasi mana saja, Dishub disebutnya memiliki pertimbangan sendiri. Misalnya, lokasi mana saja yang memiliki tingkat kemacetan paling tinggi dan perlu diterapkan aturan ini.

Baca Juga: Jakarta Macet Lagi Karena Pelonggaran, Wagub DKI: Itu Salah Satu Penyebab Kualitas Udara Tidak Sehat

"Dishub pelajari dulu (kemacetan di Jakarta)," jelasnya.

Diketahui, aturan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota. Di antaranya adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gunung Sahari.

Selanjutnya, di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.

Aturan ini diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat, sedangkan pada akhir pekan dan libur nasional pembatasan kendaraan tidak berlaku.

Baca Juga: Jakarta Macet, Dishub DKI Pelajari Kemungkinan Perluas Ganjil Genap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI