Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebut telah menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Sampai saat ini Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Mahfud menuturkan, aset terbaru yang disita pada Kamis (31/3) ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.
Pemerintah kat Mahfud, akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.
Mahfud pun mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait dengan kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (Antara)
Baca Juga: Punya Utang Rp 635 Miliar, Satgas BLBI Sita Aset Tanah 340 Hektar Obligor Agus Anwar