Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran uang untuk pencalonan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam musyawarah daerah pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Saat ini, Abdul Gafur sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten PPU.
Pendalaman dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa tiga saksi: Ketua DPC Demokrat PPU Abdullah, Ketua DPC Demokrat Kutai Barat Paul Vius, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau.
"Terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: KPK Tambah Penahanan 30 Hari, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud bakal Berpuasa di Penjara
Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama lima tersangka lainnya yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu orang swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Abdul, KPK menyita uang Rp1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp447 juta.
Mereka ditangkap di mal kawasan Jakarta. Nur diduga menjadi penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi AGM, dua pejabat Dinas PUPR di PPU Dipanggil KPK