Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Disinggung Jenderal TNI Andika Perkasa
Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI, Jenderal Andika Perkasa sempat menyinggung isi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Andika menegakan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum yang legal.
Ia menilai yang dilarang dalam aturan tersebut adalah PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme. Sementara itu bagi mereka yang berasal dari keturunan PKI tidak terkena TAP MPRS karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Demikian informasi mengenai apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang menjelaskan pembubaran PKI yang sempat disinggung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI.