Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1996 yang Disinggung Andika Perkasa di Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 01 April 2022 | 13:25 WIB
Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1996 yang Disinggung Andika Perkasa di Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI?
Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1996 yang Disinggung Andika Perkasa di Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI? - Jenderal TNI Andika Perkasa menyinggung TAP MPRS No 25 Tahun 1996 tentang PKI dalam rapat koordinasi. (YouTube/Andika Perkasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang membahas tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI pada Rabu (30/3/2022). Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966?

Simak artikel ini sampai habis untuk tahu tentang apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang disinggung Andika Perkasa. Sebelumnya, rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi mengenai mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental, ideologi, psikologi akademik, kesehatan, kesempatan jasmani.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Jenderal Andika Perkasa meminta kepada keturunan PKI dapat diperbolehkan untuk mengikuti seleksi calon prajurit TNI. Diketahui terdapat sebuah aturan yang menyebutkan bahwa keturunan PKI dilarang untuk mendaftar TNI sesuai dengan TAP MPRS No 25 Tahun 1966.

Lantas apa itu TAP MPRS No. 25 Tahun 1996? TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berisikan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia beserta larangan terhadap kegiatan dan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme (marxisme-leninisme). 

TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dikeluarkan usai terjadinya peristiwa G30S/PKI pada 30 September - 1 Oktober 1965. Aturan ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Simak bunyi TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berikut ini.

Isi TAP MPRS No 25 Tahun 1966

Menetapkan :

KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.

Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.

Baca Juga: Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi

Pasal 2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI