Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, kekinian menguat wacana merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasca pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berpolemik.
"Di Komisi IX sendiri wacana ini juga menguat, banyak juga yang mengatakan bahwa kami mesti mempertimbangkan mulai mempersiapkan untuk, kalau memang ini penyelesaiannya berarti revisi undang-undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran," kata Melki kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Kendati begitu, Melki mengatakan, menguatnya untuk merevisi UU Praktik Kedokteran baru sebatas wacana belum menjadi sebuah keputusan bersama. Menurutnya, diperlukan kanal untuk membahas mengenai polemik pemecatan Terawan tersebut.
"Nah sekali lagi karena ini wacana ini sudah demikian masuk di berbagai lini kehidupan sosial dan kehidupan publik kita tentu kami harus segera menganalisasi ini dengan dengan tepat sekali lagi apapun masalahnya pasti ada solusi di kemudiannya," tuturnya.
Melki menilai, polemik pemecatan Terawan memang sudah lama berjalan dan sudah cukup menguras energi.
Lebih lanjut, Melki mengatakan, Komisi IX akan mendengar dulu masing-masing penjelasan dari IDI maupun Terawan. Komisi IX menjadwalkan pemanggilan IDI untuk pekan depan.
"Sekali lagi ini kan ada sistemnya kemudian dalam sistem ini ada masalah semacam ini kita lagi memperbaiki ini dari mana mau ke mana nanti kami bahas lagi," kata dia.
"Sekali lagi apa yang dibahas dengan kepala tenang mudah-mudahan solusinya juga tepat untuk saat ini maupun ke depan."
Diketahui, IDI secara resmi melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Mantan Menteri Kesehatan itu diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Baca Juga: Puan Maharani: Permudah Masyarakat Mudik dengan Percepat Vaksinasi Covid-19
Hasil keputusan ini telah dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022.
Berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satu alasan Terawan dipecat karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Surat MKEK tersebut beredar luas setelah diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI yaitu Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D melalui akun Twitternya.