Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menjemput paksa Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama hari ini. Upaya jemput paksa dilakukan karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus penipuan Binomo, Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hal ini sesuai dengan aturan KUHAP.
"Hari ini penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa. Suratnya sudah dikeluarkan," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
"Kalau posisinya kita tidak bisa sampaikan," imbuhnya.
Baca Juga: Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dipanggil Bareskrim Polri
Pada pekan lalu penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Fakarich. Ketika itu, Fakarich tidak hadir alias mangkir.
Selanjutnya penyidik melayangkan kembali panggilan kedua kepada Fakarich. Namun pada Kamis (31/3) kemarin yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan.
Dalam perkara ini, Fakarich merupakan sosok yang diduga sebagai guru trading Indra Kenz. Dia diduga pula sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penipuan Binomo.
Aset Disita hingga Ratusan Miliar Rupiah
Indra Kenz sendiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Fakarich Bakal Dijemput Paksa?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.