Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 01 April 2022 | 12:47 WIB
Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar laporan pemeliharaan pesawat TNI Angkatan Udara dari Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/2/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan keputusan Panglima TNI Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 patut diberikan acungan jempol dan mendapat apresiasi tinggi.

Bonar mengatakan peristiwa 1965 sudah terjadi lebih dari 50 tahun dan mereka yang merupakan keturunan PKI dan simpatisannya saat ini merupakan generasi ketiga (cucu) dan keempat (cicit).

Menurut Bonar adalah tindakan yang irasional dan diluar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung "dosa turunan" dan diperlakukan tidak setara sebagai warganegara.

"Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu. Setiap warganegara apapun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia," katanya, hari ini.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Ini 5 Kisah Tokoh PKI yang Berakhir Mengenaskan

Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi terobosan baru bagi bangsa ini dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965. Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri. Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditi kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya.

Setara Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI.

Dalam catatan Setara Institute, mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online. Dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain.

Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan, kata Bonar.

Menurut Bonar ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir online untuk menjadi prajurit TNI jelas bertentangan dengan UUD Adminduk Nomor 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Novel PA 212: Sedikit Demi Sedikit PKI Bangkit

"Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNI," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI