KPK Dalami Dugaan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Perintahkan Para Kontraktor Kumpulkan Uang

Jum'at, 01 April 2022 | 12:40 WIB
KPK Dalami Dugaan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Perintahkan Para Kontraktor Kumpulkan Uang
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. KPK Dalami Dugaan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Perintahkan Para Kontraktor Kumpulkan Uang. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno memberikan perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Banjar periode 2008 sampai 2013. Herman kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan gratifikasi.

Keterangan itu didapat setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari; Dirut CV Fortuna Jaya, Andri Hendriaman; Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Adrian Maldi; Karyawan CV Prima Mulya, Budi Sumarlan dan Karyawan PT Pribadi Manunggal, Vika Hendrita.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka HS (Herman Sutrisno) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KP Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Dalam kasus ini, Herman ditetapkan tersangka bersama Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (RW). Keduanya, diketahui memiliki kedekatan. Di mana, Herman sering memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mengerjakan proyek di Kota Banjar. Apalagi, Rahmat juga dimudahkan mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Baca Juga: Gagal Diperiksa Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Sultan Pontianak Melvin Mangkir Panggilan KPK

Sejak tahun tahun 2012 sampai 2014 perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar mencapai total pengerjaan Rp23,7 Miliar.

Dari pengerjaan proyek itu, ada komitmen fee sebesar lima sampai delapan persen yang diberikan Rahmat kepada Herman.

Ditambah, Rahmat juga diperintah Herman untuk meminjam uang ke bank mencapai Rp4.3 Miliar. Uang itu, untuk digunakan Herman untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk  Elpiji) di Kota Banjar.

"RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gagal Diperiksa KPK, Cecep Sopian Saksi Kasus Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Ternyata Meninggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI