Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie karena mangkir. Rencananya, Syarif akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Kamis kemarin.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Ali menyebut tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan Sultan Pontianak, Melvin dan kooperatif untuk diperiksa oleh tim.
"Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kataya.
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis danAchmad Zuhdi alias Yudi, pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.
Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik tersangka Nur.
Nur diduga berperan sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Bagi-bagi Uang Korupsi Musyawarah Partai Demokrat